Pinterpedia.com – Pernah dengar istilah tantiem lalu langsung menyamakan dengan bonus? Tenang, kamu tidak sendirian. Banyak orang, bahkan karyawan perusahaan besar sekalipun, sering menganggap keduanya sama. Padahal, ada garis tegas yang membedakan antara tantiem dan bonus. Kalau tidak paham bedanya, bisa-bisa salah kaprah ketika membaca laporan keuangan, atau lebih parahnya, jadi bingung saat perusahaan mengumumkan pembagian insentif tahunan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mari kita kupas tuntas satu per satu perbedaannya. Bukan sekadar teori, tapi juga relevan dengan kondisi dunia kerja saat ini, terutama di perusahaan besar maupun BUMN.

1. Dasar Hukum: RUPS vs Kebijakan HR

Perbedaan pertama ada pada fondasi hukumnya. Tantiem lahir dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Artinya, ia punya landasan legal yang resmi, bahkan wajib dicantumkan dalam laporan tahunan perusahaan, terutama bila perusahaannya terbuka dan tercatat di bursa. Sementara itu, bonus biasanya diatur dalam Perjanjian Kerja, PKB (Perjanjian Kerja Bersama), atau sekadar kebijakan internal perusahaan. Jadi, kalau tantiem sifatnya formal dan strategis, bonus lebih fleksibel dan operasional.

Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007, keputusan RUPS bersifat mengikat dan tidak bisa diubah sepihak. Sementara bonus bisa dinegosiasikan dalam kontrak kerja atau disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan.

2. Penerima: Direksi vs Semua Karyawan

Kalau kamu staf, kemungkinan besar yang kamu terima adalah bonus. Tantiem biasanya dialokasikan khusus untuk jajaran direksi atau komisaris sebagai bentuk penghargaan atas peran strategis mereka. Jadi, jangan heran kalau dalam laporan tahunan disebutkan pembagian tantiem untuk direksi, tapi kamu sebagai staf tidak kebagian.

Bonus justru lebih inklusif. Ia bisa menjangkau seluruh karyawan, dari level staf, supervisor, sampai manajer. Inilah yang bikin bonus lebih familiar di telinga para pekerja.

3. Sumber Dana: Laba Bersih vs Anggaran Operasional

Perbedaan ketiga ini sering luput dari perhatian. Tantiem selalu diambil dari laba bersih perusahaan setelah pajak. Jadi, perusahaan harus benar-benar mencatatkan keuntungan terlebih dahulu. Kalau perusahaan merugi, kecil kemungkinan tantiem cair.

Sedangkan bonus lebih fleksibel. Ia bisa berasal dari pos anggaran HR atau disesuaikan dengan hasil kinerja departemen tertentu. Bahkan ada bonus yang diberikan bukan karena laba, melainkan sebagai penghargaan prestasi individu atau tim.

4. Waktu Pemberian: Sesudah Tutup Buku vs Fleksibel

Bayangkan begini: setelah setahun penuh kerja keras, perusahaan menutup laporan keuangan, lalu RUPS memutuskan berapa tantiem untuk direksi. Jadi, tantiem selalu cair setelah periode akuntansi selesai.

Bonus tidak harus menunggu tutup buku. Ada perusahaan yang memberi bonus tahunan di akhir Desember, ada yang per kuartal, bahkan ada yang memberi “bonus kejutan” ketika target tim tercapai lebih cepat. Fleksibilitas inilah yang membedakan keduanya.

5. Tujuan: Apresiasi Strategis vs Motivasi Produktivitas

Tantiem adalah bentuk apresiasi untuk kinerja strategis manajemen puncak. Logikanya sederhana: kalau direksi berhasil menaikkan nilai perusahaan dan memberi keuntungan bagi pemegang saham, mereka berhak atas bagi hasil berupa tantiem.

Sementara bonus punya orientasi berbeda: memotivasi karyawan agar lebih produktif. Misalnya, bonus tahunan untuk mempertahankan loyalitas karyawan, atau bonus target penjualan untuk mendorong semangat tim marketing. Jadi, meskipun sama-sama uang tambahan, niat di baliknya tidak sama.

6. Transparansi: Publikasi Wajib vs Internal

Perusahaan terbuka (Tbk) wajib melaporkan besaran tantiem di laporan tahunan dan biasanya diumumkan dalam RUPS terbuka. Transparansi ini bagian dari prinsip good corporate governance.

Bonus justru lebih personal. Besarannya tidak wajib diumumkan ke publik. Biasanya hanya karyawan internal yang tahu, dan sifatnya bisa berbeda antar-divisi. Jadi, jangan kaget kalau nilai bonusmu berbeda dengan rekan di divisi lain.

7. Pajak dan Pencatatan: PPh Badan vs PPh 21

Yang terakhir, mari bicara soal pajak. Tantiem dicatat sebagai beban perusahaan dan terkait dengan perhitungan laba rugi dalam laporan keuangan. Sementara bonus dianggap sebagai penghasilan karyawan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Bagi penerima, perbedaannya jelas terasa di slip gaji. Bonus langsung kena potongan pajak penghasilan pribadi, sementara tantiem lebih sering dilihat dari sudut pandang beban perusahaan.

Memahami bedanya tantiem dan bonus bukan sekadar soal istilah. Ia bisa memengaruhi cara kita menilai kebijakan perusahaan, membaca laporan keuangan, hingga memperkirakan hak yang mungkin diterima. Apalagi dalam konteks BUMN dan perusahaan terbuka, isu tantiem sering jadi sorotan publik.

Dengan memahami perbedaan ini, kamu tidak akan lagi salah kaprah mengira bahwa semua insentif tahunan adalah bonus. Ada mekanisme, aturan hukum, dan tujuan berbeda yang membuat tantiem berdiri sendiri.

Jadi, meskipun tantiem dan bonus sama-sama berbentuk uang tambahan di luar gaji, keduanya ibarat dua dunia yang berbeda. Tantiem eksklusif untuk jajaran puncak dengan dasar hukum RUPS, sementara bonus lebih membumi karena bisa dinikmati seluruh karyawan.

Lain kali kamu mendengar kabar soal pembagian tantiem atau bonus, kamu sudah tahu bedanya. Dan, siapa tahu, pemahaman ini bisa jadi modal berharga untuk negosiasi kerja atau sekadar ngobrol santai dengan teman kantor.