Pinterpedia.com – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa menjadi pengalaman yang sulit, namun ada langkah-langkah konkret yang dapat diambil untuk mengurangi dampak finansial dan emosionalnya. Salah satunya adalah dengan mengurus hak-hak seperti pesangon dan klaim BPJS Ketenagakerjaan yang dapat memberikan dukungan selama masa transisi. Berikut adalah tujuh langkah yang harus kamu lakukan setelah PHK untuk memastikan proses berjalan lancar.
1. Pastikan Surat PHK Resmi
Langkah pertama yang perlu dilakukan setelah PHK adalah memastikan bahwa kamu menerima surat PHK resmi dari perusahaan. Surat ini menjadi bukti tertulis yang sangat penting, baik untuk klaim pesangon maupun untuk pengajuan hak lainnya, seperti BPJS Ketenagakerjaan. Jangan lupa untuk menyimpan salinan dokumen ini dengan baik karena akan dibutuhkan dalam berbagai proses administratif.
2. Klaim Pesangon Sesuai Peraturan
Setelah PHK, kamu berhak menerima pesangon sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberikan pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lainnya. Jika perusahaan tidak memberikan hak-hak ini sesuai dengan ketentuan, kamu bisa melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk melakukan mediasi. Pesangon yang diterima akan sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan selama masa mencari pekerjaan baru.
3. Klaim JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan
Kamu juga berhak mengajukan klaim JHT (Jaminan Hari Tua) dari BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dicairkan setelah PHK. Pastikan untuk mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau mengakses portal resmi untuk mengajukan klaim. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan termasuk KTP, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan surat PHK. Pengajuan klaim ini bisa dilakukan secara online maupun langsung di kantor, tergantung pada preferensi dan kemudahan yang kamu pilih.
4. Klaim JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)
Selain JHT, kamu juga bisa mengajukan klaim JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) jika sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. JKP memberikan uang tunai, informasi lowongan pekerjaan, dan pelatihan keterampilan untuk membantu kamu mencari pekerjaan baru. Pastikan untuk mengajukan klaim dalam waktu maksimal 3 bulan setelah PHK. Untuk klaim ini, kamu dapat mengakses portal SIAPkerja dengan mengisi data diri serta dokumen yang diperlukan.
5. Perhatikan Batas Waktu Klaim
Perhatikan bahwa klaim JKP harus diajukan dalam waktu tiga bulan setelah PHK. Jika terlambat mengajukan klaim, kamu bisa kehilangan hak untuk mendapatkan bantuan