Ilustrasi Psikotes SIM
Info Penting

Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Lokasi dan Syarat Perpanjangan SIM A dan C

Pinterpedia.com – Jika Anda perlu memperpanjang SIM A atau SIM C di Jakarta, kini Anda bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tersedia di beberapa titik di Jakarta. Layanan ini sangat memudahkan bagi warga Jakarta yang tidak memiliki waktu untuk mengunjungi Satpas. Pada artikel ini, kami akan memberikan informasi lengkap mengenai jadwal, lokasi, dan syarat-syarat yang diperlukan untuk memperpanjang SIM A dan C melalui SIM Keliling di Jakarta pada hari ini.

1. Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Layanan SIM Keliling di Jakarta hadir di beberapa lokasi strategis untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus ke kantor Satpas. Berikut adalah lokasi dan jadwal SIM Keliling Jakarta hari ini:

• Jakarta Timur:

• Lokasi: Jl. Raden Inten, Kalimalang, tepatnya di samping McDonald’s Duren Sawit.

• Waktu: 07.00 – 12.00 WIB

• Layanan: Perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

• Jakarta Barat:

• Lokasi: Jl. Panjang, Kebon Jeruk, samping Indomaret.

• Waktu: 07.00 – 12.00 WIB

• Layanan: Perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pastikan Anda datang lebih awal untuk menghindari antrian panjang, terutama jika layanan SIM Keliling diadakan di tempat yang ramai. Layanan ini hanya tersedia pada jam operasional yang telah ditentukan, yaitu dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

2. Berikut Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C

Untuk memastikan proses perpanjangan SIM berjalan lancar, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen dan memenuhi syarat berikut:

Baca  Mengenal 10 Ragam Jenis Kapal yang Beroperasi di Indonesia, Berikut Fungsi dan Perannya

• Dokumen yang Diperlukan:

• KTP asli dan fotokopi

• SIM lama asli dan fotokopi

• Surat keterangan sehat dari dokter

• Surat keterangan lulus tes psikologi

• Formulir permohonan perpanjangan SIM

Pastikan semua dokumen lengkap sebelum mendatangi layanan SIM Keliling, agar prosesnya tidak terhambat. Jika masa berlaku SIM Anda telah habis lebih dari 90 hari, Anda harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru melalui Satpas.

3. Biaya Perpanjangan SIM A dan C

Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C di SIM Keliling adalah sebagai berikut:

• SIM A: Rp80.000

• SIM C: Rp75.000

Biaya ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya dan tidak ada biaya tambahan lainnya. Pastikan Anda membawa uang tunai yang cukup untuk membayar biaya perpanjangan SIM.

4. Prosedur Perpanjangan SIM di SIM Keliling

Prosedur perpanjangan SIM di SIM Keliling cukup sederhana. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:

1. Pendaftaran: Ambil nomor antrian di lokasi SIM Keliling.

2. Verifikasi Dokumen: Serahkan dokumen yang diperlukan untuk diverifikasi oleh petugas.

3. Tes Kesehatan: Ikuti tes kesehatan yang disediakan di lokasi.

4. Tes Psikologi: Lakukan tes psikologi jika Anda belum memiliki surat keterangan lulus.

5. Pembayaran: Bayar biaya perpanjangan sesuai dengan jenis SIM yang diperpanjang.

6. Foto dan Biometrik: Ikuti proses pengambilan foto dan data biometrik.

7. Penerimaan SIM Baru: Tunggu hingga SIM baru Anda selesai dicetak dan diambil di lokasi.

Pastikan Anda datang dengan waktu yang cukup agar tidak terburu-buru, karena proses verifikasi dan pembuatan SIM baru biasanya memakan waktu sekitar 30 hingga 60 menit, tergantung antrian.

Baca  Apa Aja yang Bisa Diurus di Dukcapil? Berikut Daftar Layanan Pencatatan Sipil Terbaru, Cek Fasilitasnya!

5. Tips Memanfaatkan Layanan SIM Keliling

• Datang Lebih Awal: Untuk menghindari antrian panjang, disarankan untuk datang lebih awal, terutama pada akhir pekan.

• Siapkan Dokumen: Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan berjalan lancar.

• Perhatikan Jam Operasional: Layanan SIM Keliling hanya beroperasi pada jam yang telah ditentukan, yaitu pukul 07.00–12.00 WIB.

• Cek Lokasi Terdekat: Pastikan Anda memilih lokasi SIM Keliling yang paling dekat dengan tempat tinggal atau lokasi Anda saat itu.

Dengan mengetahui jadwal, lokasi, dan persyaratan yang tepat, Anda bisa memperpanjang SIM dengan lebih mudah dan cepat melalui layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.