Browser: Pertama, buka browser di HP atau laptop kamu.
2.Kunjungi Website Bapenda: Akses situs resminya di bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
3.Masukkan Nomor Polisi: Ketikkan nomor polisi kendaraan kamu dengan benar.
4.Isi Kode Captcha: Setelah itu, kamu akan diminta untuk mengisi kode verifikasi yang ada di layar untuk memastikan kalau kamu bukan robot.
5.Klik Lihat Info: Terakhir, klik tombol “Lihat Info” untuk melihat detail pajak kendaraan kamu, mulai dari jumlah pajak, status pembayaran, hingga masa berlaku STNK.
Cukup mudah, kan? Jadi, kamu nggak perlu lagi jauh-jauh ke Samsat, tinggal duduk manis di rumah, dan urusan pajak selesai dalam beberapa menit.
2. Aplikasi Sambara
Sambara adalah aplikasi yang dirilis oleh Bapenda Jabar, yang memudahkan kamu untuk cek pajak kendaraan lewat ponsel. Aplikasi ini sangat praktis dan cocok untuk kamu yang selalu sibuk dan nggak sempat buka laptop.
Langkah-langkah Cek Pajak di Aplikasi Sambara:
1.Unduh Aplikasi: Pertama, download aplikasi Sambara di Google Play Store atau App Store.
2.Registrasi: Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi dan lakukan registrasi menggunakan email.
3.Masukkan Nomor Polisi: Pada menu utama, pilih opsi “Cek Pajak”, kemudian masukkan nomor polisi kendaraan kamu.
4.Lihat Hasil: Aplikasi ini akan langsung menampilkan informasi lengkap mengenai status pajak kendaraan kamu.
Aplikasi ini juga punya fitur lainnya, seperti melihat status pembayaran dan masa berlaku STNK. Jadi, nggak hanya cek pajak, kamu juga bisa cek informasi lain yang berkaitan dengan kendaraanmu.
3. WhatsApp Bot Bapenda
Kalau kamu malas download aplikasi atau nggak sempat buka website, nggak perlu khawatir. Kamu tetap bisa cek pajak kendaraan lewat WhatsApp. Cukup kirim pesan


